Bismillahirrahmaanirrahim,
Dalam artikel ini, saya hendak berbagi ilmu tentang risalah makmum.
Namun jikalau terdapat banyak kekurangannya, saya mohon arahan dari pembaca dan kepada ALLAH SWT saya mohon petunjukNYA slalu.
Yang dimaksud dengan makmum adalah jama’ah (pengikut) yang gerakannya mengikuti imam. Dengan kata lain, makmum merupakan bagian dari sholat berjama’ah. Tanpa adanya makmum maka hubungan tersebut tidak dapat dikatakan berjama’ah.
Sholat berjama’ah merupakan hal yg SANGAT DIANJURKAN, sebagaimana hadits Rasulullah SAW menganjurkan:
a) “Hai manusia, berhubunganlah kamu di rumahmu masing-masing,sesungguhnya sebaik-baik hubungan adalah hubungan seseorang di rumahnya, kecuali sholat lima waktu.” (HR Bukhari dan Muslim)
b) “Janganlah kamu larang wanita-wanita ke masjid, walau rumah mereka lebih baik bagi mereka buat beribadah.” (HR Abu Daud)
c) Abdullah bin Umar r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh darjah.”
d) Abu Said al-Khudri mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dua puluh lima darjah.”
Dari hadits di atas, sholat berjama’ah tidak hanya dianjurkan untuk kaum laki-laki, tapi juga bagi perempuan.
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan makmum:
1. Berniat.
Seorang makmum mesti berniat menjadi makmum dan apabila dia berniat menjadi imam, sementara kondisinya dia adalah makmum, maka bisa dikatakan tidak sah sholatnya.
2. WAJIB mengikuti gerakan imam.
Hal ini berlaku juga bagi makmum yang terlambat (masbuq) sesuai dalam hadits berikut,“Imam itu dijadikan hanyalah semata-mata agar diikuti. Apabila ia sudah takbir, bertakbirlah kamu; apabila dia ruku, rukulah kamu; apabila dia sujud, sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan berdiri, shalatlah kamu dengan berdiri.” (HR Bukhari)
Terkait dengan dalil ini, maka menurut pendapat (penafsiran) pribadi, saya beranggapan seorang makmum mesti mengikuti gerakan imam, selama gerakan imam tersebut tidak menyalahi ketentuan/rukun sholat. Dengan demikian, jika seorang makmum tidak mengikuti gerakan imam (dia memisahkan diri dari imam yg dia ikuti), maka makmum tersebut ‘batal’ menjadi makmum dan dia dianggap sholat sendirian.
3. Dilarang mendahului imam.
Perhatikan hadits berikut dari Anas r.a, Rasulullah SAW berkata,”Hai manusia, sesungguhnya aku ini imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu ruku’, sujud, berdiri, duduk, dan salam.” (HR Ahmad dan Muslim)
Begitu juga dalam hadits lain disebutkan dari Abi Hurairah r.a, katanya telah bersabda Rasulullah SAW,”Apakah seseorang tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya dan ALLAH akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai)disebabkan semata-mata ia mendahului imam.
Agar seorang makmum tidak dianggap mendahului imam, hendaknya makmum jangan melakukan gerakan sampai imam selesai melakukan gerakan.
Sebagai contoh saat takbiratul ihram,setelah imam mengucapkan “ALLAAAHU AKBAR” maka saat itulah makmum baru dapat bergerak mengikuti gerakan imam.
Ditemukan juga didalam hadits yang lain dari Abdullah bin Yazid bahwa Al-Barra’ memberitahukan kepadaku, sedangkan dia bukan seorang pendusta, bahwa Rasulullah mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah’, maka tidak ada seorang pun di antara kami yang membengkokkan punggungnya sehingga Nabi sujud. Kemudian sesudah itu kami turun untuk sujud.’”
4. Susunan makmum.
Susunan makmum yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
- Makmum laki-laki berdiri di belakang imam.
- Makmum anak kecil (laki-laki) berdiri di belakang makmum laki-laki.
- Makmum perempuan (dewasa ataupun anak kecil) berdiri di sebelah belakang makmum anak kecl laki-laki.
Sebagaimana didalam riwayat hadits ditemukan risalah tentang struktur makmum ini yang berbunyi sebagai berikut,”Nabi pernah mengatur barisan laki-laki dewasa di depan barisan anak-anak, dan barisan perempuan di belakang barisan anak-anak”(Al Hadits).
5.Mendengarkan bacaan imam.
“Barangsiapa mengikuti imam, maka bacaan imam itu (menjadi) bacaan baginya”(Hadits). Risalah tentang mendengarkan tertulis pada sebuah Hadits yang berbunyi,”Dijadikan imam itu hanya untuk diturut. Karenanya, apabila ia takbir maka hendaklah kamu takbir dan apabila ia membaca (Al Qur’an pada saat sholat), hendaklah kamu diam (mendengarkan)” (HR Ahmad).
6. Pengungkapan amin.
Apabila imam selesai membaca Al Fatihah, diwajibkan atas makmum menutupnya dengan amiin. Pembaca mungkin pernah mendengar atau menemukan didalam Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila imam selesai mengucapkan, ‘Ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin maka ucapkanlah"Amin.’ Karena sesungguhnya orang yang bacaannya bersamaan dengan malaikat, maka diampunilah dosanya yang telah lalu.”
Dalam hadits di atas juga disebutkan, sebaiknya ungkapan amin diucapkan bersama-sama dengan imam, karena dosanya akan diampuni, sebagaimana hadits berikut dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila imam membaca amin maka bacalah amin olehmu karena malaikat juga mengucapkan amin. Sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya bersamaan dengan AMIINnya malaikat, maka diampuni dosanya yang telah lampau”.
7.Tidak boleh terpisah dari imam.
Risalah tentang materi diatas, sedikitnya ada 2 pendapat yang mengemuka;
a) Makmum harus bisa melihat imam
Maksudnya..sejauh-jauh mata memandang,imam dapat terlihat ditempat makmum berdiri.
b) Makmum cukup hanya mendengar imam
Sebagaimana dalam Hadits dari Abu Mijlaz,“Boleh seseorang bermakmum kepada imam, meskipun di antara keduanya terdapat jalan atau dinding pemisah asalkan dia dapat mendengar takbir imam”.
8. Makmum laki-laki TIDAK BOLEH berimam kepada imam perempuan.
Didalam sebuah Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majjah terungkap,“Jangan jadikan IMAMmu..perempuan, sedangkan makmumnya laki-laki”(HR Ibnu Majah).
Barangkali pembaca pernah mendengar sebuah kasus di New York beberapa tahun lalu, ketika ada seorang muslimah yg menjadi imam sholat dan diantara makmumnya laki-laki. Belakangan diketahui bahwa muslimah tersebut adalah aktivis gerakan feminisme yg beranggapan dalam dunia Islam, perempuan juga punya hak yg sama untuk mengimami laki-laki.
9.Merapatkan shaf
Hendaknya para makmum merapatkan shaf, karena shaf yg rapat merupakan keutamaan sholat. Dalil-dalil yg berkaitan dengan materi ini tertulis sebagai berikut:
- Nu’man bin Basyir berkata Rasulullah bersabda, ‘Sungguh kamu sekalian meluruskan shaf-shafmu atau Allah memalingkan antara muka muka kamu”.
- Anas r.a. berkata, “saat Iqamah dikumandangkan lalu Rasul menghadap kami seraya bersabda "Luruskanlah shaf-shaf kamu dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihatmu dari belakang punggungku". Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya ke pundak kawannya, dan kakinya ke kaki kawannya.”
- Abu Hurairah mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti karena itu janganlah kamu menyalahinya. Apabila dia takbir maka bertakbirlah kamu,apabila dia ruku' maka ruku'lah kamu. Apabila dia membaca ‘Sami’allaahu liman hamidah’, maka bacalah ‘Rabbana wa lakal hamdu’. Apabila dia sujud maka sujudlah kamu. Apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kamu semua dengan duduk. Luruskan shaf(barisan)mu, sesungguhnya meluruskan shaf itu sebaik-baik shalat”.
- Anas mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, “Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf itu termasuk kesempurnaan mendirikan shalat”.
Dalil lainnya adalah Nu’man bin Basyir berkata, “Aku melihat bahwa setiap orang di antara kami merapatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”
10. Posisi shaf yg utama. Posisi shaf yg utama bagi laki-laki adalah di depan,semakin didepan(dekat imam) maka semakin utama. Sementara bagi perempuan, shaf terbaik adalah di belakang.
Sesuai Hadits,“Sebaik-baik shaf (barisan) laki-laki itu di bagian depan, dan seburuk-buruknya di bagian belakang. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan adalah di bagian belakang dan seburuk-buruknya di bagian depan”(HR Muslim).
Semoga artikel ini bermanfaat dan meningkatkan gairah kita (terutama kaum laki-laki) untuk sholat berjama’ah.
Akhirulkalam...wabillahi taufiq walhidayah wassalamu'alaikum WARAHMATULLAHI WABARAKATU. by -> The big family "ARFAN".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar